Puan Cepak, 14 Juli 2011.
Untuk melengkapi Persyaratan Penerbitan Ijin Usaha Industri Pabrik Pengolahan Sawit di PT. KHALEDA AGROOPIRMA MALINDO ( KAM ), diadakan survey lapangan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara. berdasarkan penjelasan dari Pihak Pabrik, Pabrik yang dibangun oleh PT. KAM rencananya memiliki kapasitas 60 Ton/Jam pengolahan Tandan Buah Segar (TBS). Hasil dari Pabrik ini yaitu berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel.

